Translate

September 18, 2013

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH



Perlu anda ketahui bahwa asas ini merupakan salah satu asas yang dipergunakan dalam sistem hukum indonesia yang menyatakan bahwa 
Sebelum adanya keputusan(yang telah berkekuatan hukum tetap)  dari pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang tersebut bersalah, maka seseorang yang Disangka, ditahan, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan (mengingat statusnya sebagai tersangka), maka dia tidak dapat dinyatakan bersalah.

Sumber :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Sumber Gambar :  markijar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !