Translate

September 30, 2013

Hukum Pidana Dan Pandangan Masyarakat


Mendengar kata Pidana saja orang sudah membayangkan hal hal yang mengerikan, mulai dari membayangkan tentang pembunuh, pencuri, penjara, kekerasan, bui,siksaan, hukuman mati, penjara seumur hidup dan lain sebagainya. Padahal semua itu terkesan berlebihan dalam mendefinisikan tentang Hukum Pidana.
Kebanyakan masyarakat
memang masih belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud Hukum Pidana itu, terutama masyarakat yang masih tergolong awam. Pada dasarnya kita tidak pernah menginginkan adanya tindak pidana. Namun kondisi lingkungan pada jaman sekaranglah yang selalu menuntut kita untuk berbuat demikian, sedikit-dikit lapor polisi, visum atau apalah namanya.

Kembali ke permasalahan Hukum Pidana tadi, bahwasanya hukum pidana tidaklah se-seram yang ada di fikiran kita. Karena pada mulanya, Hukum Pidana merupakan solusi terakhir dari penyelesaian sebuah masalah.

Jadi sebelum kita menyeret sebuah kasus, sebaiknya kita menyelesaikannya secara kekeluargaan, sebagaimana prinsip penyelesaian masalah yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita.
Mengingat bahwa pada masa lalu, cara penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sangat efektif untuk menyelesaikan masalah, sehingga membuat bangsa bangsa lain sangat tertarik untuk menggunakannya juga, sekaligus tertarik untuk menjajah indonesia pada masa lalu.

Betapa ruginya kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki bermacam-macam budaya dan suku bangsa. Namun tidak mengetahui bahwa sistem penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sangat cocok bagi masyarakat Indonesia, yang pada masa sekarang ini sedang menggunakan Hukum Impor (berdasakan Asas Konkordansi) yang bernama KUHP yang jelas jelas merupakan hukum peninggalan masa penjajahan Belanda yang memang diterapkan pada masa itu untuk memeras orang Indonesia. Dan bodohnya lagi, kita masih menggunakannya, padahal di negeri Belanda saja sudah,,,, aahh,,,,sudahlah

Jadi intinya adalah, masyarakat kita sangat memerlukan keadilan, bukan kepastian hukum semata. Karena yang harus ditegakkan adalah keadilan, bukan kepastian hukum.

Salam Super !!!

Tulisan ini telah saya posting juga di Kompasiana

Sumber Gambar :   saripedia.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !